Bukittinggi (Rangkiangnagari) - Guna menyukseskan Pemilihan Perentak Nasional tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, mewujudkan harmonisasi kemitraan dan Media.
Kegiatan itu disikapi dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Santika & Resort Hotel Bukittinggi Minggu (24/11/24).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Satria Putra, S.Hum, menyebut, tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2024 sudah hitungan hari menjelang Hari Pelaksanaan (Hari H) di Rabu 27 November 2024 mendatang.
Dikatakan, logistik Pemilukada yang sudah dicetak dan distribusikan ke masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tengah berproses di lapangan.
Sementara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekarang sudah menindaklanjuti distribusi C Pemberitahuan (surat undangan memilih), dimana nantinya Surat Pemberitahuan Memilih itu, paling lambat diberikan kepada masyarakat yang tercatat dan terdata sebagai pemilih satu hari sebelum pencoblosan (H-1), Selasa (26/11/24) pukul 17.00 WIB.
Masyarakat diminta menunggu kedatangan KPPS di rumah masing-masing untuk menerima C Pemberitahuan.
KPU Kota Bukittinggi, minta semua pihak untuk menjaga kondusifnya suasana di daerah ini selama tahapan dan proses Pilkada Serentak 2024, apalagi sekarang sudah berada di Masa Tenang. Seluruh pasangan calon (paslon) bersama tim pemenangannya tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
"Sekarang berproses distribusi C Pemberitahuan oleh KPPS ke rumah masyarakat. C Pemberitahuan itu diberikan paling lambat H-1 sebelum hari pencoblosan, itu di Hari Selasa 26 November 2024 jam 5 sore," katanya
Kemudian, KPU Kota Bukittinggi juga sudah berkoordinasi bersama Pimpinan Redaksi media massa, untuk mematuhi aturan terkait larangan penerbitan/penayangan/penyiaran iklan dan pemberitaan yang memenuhi unsur kampanye.
Komisioner KPU Kota Bukittinggi Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, menyebutkan, pihaknya tidak ingin kejadian fenomena kampanye di luar jadwal, ketika masih ada iklan atau berita yang bermuatan kampanye pasangan calon.
"Sekarang sudah di masa tenang, jadi tidak ada lagi pelaksanaan kampanye di lapangan. Paslon dan tim suksesnya harus mematuhi aturan yang ada. Lalu, KPU sudah berkoordinasi dengan pimred media massa agar tidak ada penanyangan/penyiaran iklan kampanye, begitu juga berita kampanye. Jangan ada kampanye di luar jadwal," ujarnya
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU Kota Bukittinggi itu, muncul beragam pertanyaan dan tanggapan yang menjadi sorotan insan media serupa, apakah wartawan diperbolehkan melakukan peliputan ke dalam TPS?, apakah pemilih dibolehkan membawa HP ke TPS?, Berapa jumlah pemilih berkebutuhan khusus (disabilitas) di Kota Bukittinggi?, bagaimana kesiapan KPU menyikapi cuaca hujan ketika hari pemungutan/penghitungan suara?, berapa jumlah Daftar Pemilih Kota Bukittinggi?, berapa jumlah TPS dalam Pilkada di Kota Bukittinggi? dan beberapa pertanyaan lainnya.
Diketahui, Focus Group Discussion (FGD) ini diikuti oleh puluhan insan media (cetak, elektronik, siber) dan beberapa orang pers mahasiswa.
Di Kota Bukittinggi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, terdapat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 206 yang tersebar di 3 kecamatan dan 24 kelurahan (*/rul)