Bank Nagari Sediakan Program Pembiayaan Umrah dan Wisata Halal


Pimpinan Cabang Bank Nagari Syariah Padang dan jajaran silaturahmi mitra kerja Pimpinan Adzkia Padang.

Padang (Rangkiangnagari) -  PT. Bank Nagari meluncurkan program pembiayaan multijasa Syariah guna membantu masyarakat atau nasabah  yang sangat membutuhkan pendanaan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.

Pembiayaan Multijasa Syariah merupakan pembiayaan konsumtif atau personal yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan kepada nasabah guna memperoleh manfaat atau suatu jasa, kata Fitri Bahreni, SE Pimpinan Cabang Bank Syariah Bank Nagari Padang kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

Menurut Reni demikian biasa dipanggil, pembiayaan multijasa syariah Itu dinilai sangat penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Produk ini dapat  melengkapi produk pembiayaan konsumtif atau produk fisik, sehingga Bank juga dapat memasarkan pembiayaan untuk tujuan nonfisik atau jasa, katanya.

Disampaikan Reni, pembiayaan selama ini dilakukan dalam bentuk akad Murabahah dan Musyarakah Muthanaqisah (MMQ). Dengan adanya akad Ijarah, maka produk semakin lengkap. Akad murabahah adalah akad jual beli yang dilakukan dengan menambahkan margin keuntungan bagi penjual

Sementara musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Dalam musyarakah, semua pihak akan berkontribusi dana dan kerja, dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana. 

Akad ijarah adalah kesepakatan sewa-menyewa aset antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan

Kata musyarakah berasal dari kata syirkah yang berarti percampuran. Dalam Islam, musyarakah merupakan bentuk kerja sama dalam bentuk persekutuan atau kemitraan yang harus diiringi dengan prinsip-prinsip kejujuran dan tanggung jawab. 

Dalam dunia perbankan, musyarakah merupakan akad kerja sama antara bank dan nasabahnya dalam pembiayaan usaha. Dalam skema ini, bank dan nasabah akan bersama-sama menempatkan dana sebagai modal untuk usaha nasabah. 

Selama ini pembiayaan dilakukan dalam akad Murabahah (Akad jual beli bahan bangunan), namun dalam penggunaannya tidak sedikit yang dialihkan untuk tujuan biaya pelaksanaan umrah, biaya pendidikan, biaya pernikahan, perjalanan wisata).

Melalui program Multijasa, maka diharapkan pembiayaan akan sesuai dengan tujuan akad  penggunaannya. Dengan demikian pembiayaan akan semakin kuat Prinsip Syariah, ujar Fitri Bahreni.

Lalu siapa saja sasaran yang ingin disasar melakukan program ini. Menurut  Reni pertama adalah nasabah berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan bendaharawan gaji melalui rekening di Bank. 

Adapun sumber pembayarannya berasal dari pemotongan gaji, seperti, Pegawai Intern termasuk Direksi, Komisaris dan pensiunan.

Selain itu dapat pula Pegawai Negeri Sipil (Daerah, Vertikal, CPNS, P3K dan pensuinan lainnya. Anggota TNI, Polri Pegawai tetap BUMN, BUMD, dan lainnya yang bertugas di wilayah kerja Bank juga bisa ikut program ini.

Program ini bisa dimanfaatkan pegawai tetap perusahaan swasta yang bonafid dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut. Wiraswasta/Wirausaha yang memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 3 (tiga) tahun berturut - turut yang dilengkapi dan dibuktikan surat keterangan usaha dan bukti aktivitas usaha. 

Menurut Reni  klasifikasi wirausaha yang dapat mengajukan fasilitas pembiayaan adalah Pemilik sekaligus sebagai Direktur atau Pengurus Aktif di perusahaan itu.

Selain kreteria diatas program ini bisa pula dimsnfaatkan para Profesional yang memiliki pengalaman di bidang profesinya minimum selama dua tahun berturut - turut dan dibuktikan  ijin

praktik profesi atau dengan dokumen lain yang dapat diklasifikasikan sebagai seorang yang memiliki profesi dan telah diakui secara nasional. 

Menurut Fitri Bahreni tujuan pembiayaan multi jasa ini dapat digunakan perjalanan Ibadah Umrah. Fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk biaya perjalanan ibadah umrah.

Fasilitas ini bisa digunakan atas nama nasabah, Suami /istri, Anak kandung, tiri atau anak angkat. Orang tua kandung, tiri atau angkat dan saudara nasabah bisa memanfaatkan jasa multi jasa ini.

Para nasabah yang berminat dipersilahkan menghubungi layanan jasa bank nagari syariah ditempat masing-masing.

Bukan hanya perjalanan umrah yang ditanggulangi atau ditalangi program ini. Perjalanan Wisata Halal bisa diajukan  pembiayaannya. Wisata halal ini bisa di dalam negeri maupun luar negeri yang sesuai dengan prinsip syariah.

Peserta yang bisa dicover program ini tidak jauh berbeda dengan Peserta umrah seperti yang dijelaskan diatas, kata Reni.(*01).


Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.