KPU Padang Tetapkan Wako dan Wawako Terpilih Hasil Pemilu 2024


Penyerahan penetapan KPU kepada Ketua DPRD Padang Muharlion

Padang (Rangkiangnagari) - Komisi Pemilihan Umum  ( KPU) Kota Padang melaksanakan sidang pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Sidang pleno KPU Kota Padang dipimpin langsung Ketuanya Dori Putra didampingi lengkap seluruh anggota KPU Padang, Kamis,6 Februari 2025 di Hotel Truntum Padang.

Penandatanganan penetapan KPU Padang tentang hasil pilkada Padang

Sesuai hasil perhitungan sebelumnya, pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir ditetapkan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan umum tahun 2024.

Ketua KPU Dori Putra yang didampingi  anggota Arianto, Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto dan Randy Adi Tama serta Agustian Sekretaris  KPU kota Padang membacakan keputusan KPU Kota Padang dengan menetapkan Pasangan nomor urut satu atas nama Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan hasil pemilu 2024. Pasangan ini memperoleh 176.648 suara atau 57,17 persen.

Keputusan penetapan KPU ini sesuai perintah KPU RI, dimana satu hari setelah penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi harus segera dilaksanakan rapat pleno penetapan oleh KPU di daerah pemilihannya.

Seperti diketahui hasil pemilu pilkada Kota Padang masih berlanjut ke Mahkamah Konstitusi karena pasangan nomor urut tiga yaitu Hendri Septa-Hidayat melakukan gugatan ke MK. Hampir satu bulan persidangan berlangsung dan sampai pada keputusan MK terakhir

Pada Rabu (5/2) MK dengan Hakim  Ketua Suhartoyo sudah mengeluarkan keputusan menolak gugatan pasangan calon nomor urut tiga Hendri Septa-Hidayat. 

Dengan keluar putusan MK otomatis pasangan  Fadly Amran-Maigus Nasir dinyatakan Sah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Hasil ini langsung diserahkan ke DPRD Kota Padang, Pj Walikota  Andree Algamar,  Ketua Bawaslu, Partai Pengusung dan Partai politik Nasdem, Golkar, PKB, PDI.P, PPP, Partai Umat, PKS, Partai Demokrat, Gerindra dan PAN dan KPU Provinsi.

Penetapan KPU ini juga diserahkan kepada Komisi Informasi,  Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Kapolresta Padang. Dandim Kota Padang dan pihak terkait lainnya.(*01).

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.