Pasangan Fadly-Maigus Sah Pimpin Kota Padang 2025-2030

Suasana sidang sengketa pilkada di MK

Padang (Rangkiangnagari) - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Hendri Septa dan Hidayat, soal dugaan kecurangan di Pilwako Padang 2024.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2) malam WIB. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan terganjal aturan ambang batas selisih suara. Peraturan itu diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut aturan tersebut, pasangan calon yang ingin menggugat hasil pemilihan harus memiliki selisih suara dengan pemenang tidak lebih dari 2 persen dari total suara sah.Dalam kasus gugatan Pilwako Padang ini, ambang batas yang diperbolehkan adalah 6.404 suara.

Namun, hasil resmi menunjukkan bahwa pasangan Hendri Septa-Hidayat memperoleh 88.859 suara, sedangkan Fadly Amran-Maigus Nasir meraih 176.648 suara.Selisih suara mencapai 87.789 suara atau sekitar 27,5 persen—jauh melebihi batas yang diperbolehkan.

“Adapun perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 87.789 suara atau ekuivalen dengan 27,5 persen,” sebut dia. Berdasarkan fakta tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Dengan demikian, Daniel menyebutkan majelis hakim sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.”

“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Daniel.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Kota Padang 2024 tetap sah dan tidak berubah.

Putusan ini sekaligus memastikan bahwa Fadly Amran dan Maigus Nasir resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fadly Amran dan Maigus Nasir, Defika Yufiandra  menyambut baik keputusan MK.

Ia menegaskan bahwa hasil Pilkada Padang 2024 sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Putusan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang tidak bisa lagi diganggu gugat.”

“Sebab MK sudah mempertimbangkan segala aspek hukum dan menegaskan bahwa hasil Pilkada Padang 2024 sah dan konstitusional,” bebernya.

Ia juga menekankan bahwa aturan ambang batas selisih suara sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Selisih suara yang sangat signifikan ini menegaskan bahwa kemenangan Fadly Amran dan Maigus Nasir adalah kemenangan mutlak yang tidak bisa digugat,” tambahnya.

Selain itu, Defika juga mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan menghormati keputusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

“Pilkada telah usai, dan kini saatnya kita semua kembali bersatu untuk membangun Kota Padang.”

“Sudah tidak ada lagi kubu-kubu politik, yang ada sekarang adalah satu tujuan bersama, yaitu menjadikan Kota Padang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.(*)


Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.