Di Tanah Datar, Minyakita Dua Liter tak Sesuai Takaran

Batusangkar (RangkiangNagari) – Polres Tanah Datar bersama Dinas KUKMP Tanah Datar melakukan pengecekan pada toko swalayan di Batusangkar untuk penjualan minyakita.

Kemarin pengecekan dipimpin Waka Polres Tanah Datar Kompol Yuliandi bertujuan untuk menghadirkan data dan informasi kepada masyarakat maupun pihak terkait tentang kondisi penjualan minyakita.

Kepala Dinas KUKMP menugaskan Tim Pengawasan Perdagangan yang terdiri dari Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Kepala Bidang Perdagangan, Yorry Irawan didampingi oleh Koordinator Kegiatan yang juga Plt. Kepala UPTD Metrologi Legal, Reni Maryuli, S.AP, Ketua Tim Pengawasan Perdagangan, Ahmad A. Rasyidi, S.E, serta anggota yaitu Yurnalis, S.Sos, Hena Oktaria Ginting, S.Si dan Ade Suryanta Sembiring, A.Md.

Dalam pengecekan tersebut didapati produk minyakita ukuran 2 liter sebanyak 18 pouch, keluaran PT Incasi Raya, Padang.
Ahmad A. Rasyidi, selaku Ketua Tim Pengawasan Perdagangan menyampaikan 18 pouch minyakita ukuran 2 liter setelah dilakukan pengujian tidak lolos Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan menggunakan metode penimbangan secara gravimetri dan memperhitungkan 10 bungkus kosong kemasan minyakita, didapatkan 18 sampel minyakita ukuran 2 liter tidak sesuai dengan BKD, yaitu sebesar 1,5% dari berat bersih yang dicantumkan. Rata-rata kekurangan 18 sampel minyakita ini adalah 37 mililiter dari 2.000 mililiter. Kejadian seperti ini bisa saja diakibatkan belum ditera ulangnya alat ukur di produsen minyakita atau salah cara pengisian produk, yaitu memasukan berat tara (bungkusan) menjadi netto,” tuturnya.

Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi menyatakan bahwa dari data yang didapatkan tersebut, pihak Polres Tanah Datar akan menyiapkan laporan untuk disampaikan secara berjenjang. Dugaan adanya ketidaksesuian data tercantum dengan volume yang sebenarnya pada minyakita ukuran 2 liter perlu diselidiki sehingga akan diketahui motif ataupun permasalahan yang terjadi pada produsen.

“Hasil pengujian akan kita laporkan secara berjenjang dan menjadi dasar untuk kita melakukan pengawasan mendalam ataupun penyelidikan kepada produsen minyakita yang sampelnya kita uji. Karena ini sudah menjadi isu nasional tentunya juga kita berharap adanya kebijakan yang diambil pemerintah pusat," jelasnya.
Menurutnya, jika nantinya dugaan yang sudah kita informasikan ini terbukti ada unsur kesengajaan ataupun kecurangan, maka produsen sudah merugikan distributor, pengecer, dan masyarakat sehingga akan dikenakan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara Yorry mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku di Tanah Datar baru hanya ada pengecer sehingga hasil pengecekan hari ini jika terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan akan dilaporkan secara berjenjang kepada provinsi dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti kepada produsen minyakita.
“Kami sedang berupaya untuk mengajukan kepada produsen agar di Kabupaten Tanah Datar terdapat distributor lini 2 sehingga pengecer yang mayoritas pedagang mikro dapat merasakan keuntungan yang lebih baik dengan menjual minyakita sesuai HET yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Sejalan dengan itu, lanjutnya, juga sudah mempersiapkan spanduk informasi HET sebagaimana edaran dari Kementerian Perdagangan untuk dipasang di Pasar Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar sehingga pedagang tertib untuk menjual minyak kita sesuai HET. Selanjutnya, akan membantu Polres Tanah Datar untuk menyajikan data dan informasi terkait dugaan perbedaan nilai volume pada label Minyakita dengan volume sebenarnya.

 

#Rn

Labels: , ,
[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.