Kadis Pendidikan Padang Pariaman Drs,Anwar"Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan dan Acara Perpisahan".

Padang Pariaman (Rangkiangnagari) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengambil langkah tegas demi menjaga dunia pendidikan dari praktik pungutan liar (pungli). 

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mereka resmi menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan dan kegiatan seremonial yang membebani siswa, seperti acara perpisahan dan study tour.

Surat Edaran Nomor 420/2/84/Disdikbud/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Drs. Anwar ini berlaku sejak 17 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah serta Pengawas TK, PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Padang Pariaman.

“Larangan ini bukan tanpa dasar. Kami mengacu pada berbagai regulasi nasional yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya dan inklusif,” tegas Anwar saat ditemui di ruang kerjanya.

Adapun regulasi yang menjadi dasar edaran ini antara lain:

PP No. 17 Tahun 2010, yang melarang pungutan tidak sah oleh pendidik dan tenaga kependidikan,

Permendikbud No. 44 Tahun 2012, yang menegaskan larangan pungutan pada satuan pendidikan dasar negeri,

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b, yang melarang Komite Sekolah memungut dana dari peserta didik.

Tidak boleh ada pungutan uang kenang-kenangan.

Acara perpisahan seperti study tour dilarang keras.

Sekolah tidak boleh memungut dana untuk komite, OSIS, maupun kegiatan ekstrakurikuler.

Pertunjukan seni atau perpisahan tidak boleh membebani siswa secara finansial.

Sekolah dilarang mengadakan atau menjual seragam.

Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak diperbolehkan.

Dilarang memungut biaya dari guru untuk administrasi kepegawaian dan keuangan.

Tidak diizinkan mengadakan wisuda kelulusan.

“Kami ingin memastikan pendidikan dasar di Padang Pariaman berjalan sesuai amanat undang-undang: gratis, adil, dan tanpa diskriminasi. Semua pihak, terutama sekolah, harus patuh dan bertanggung jawab,” tegas Anwar.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif dalam menekan praktik pungli yang kerap mencoreng dunia pendidikan dan memberatkan wali murid. Dinas Pendidikan berharap surat edaran ini menjadi pedoman yang ditaati oleh seluruh institusi pendidikan di wilayah tersebut. (kk) 

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.